Connect with us

Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Merengut Korban Jiwa 131 Orang

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang

FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 6 tersangka telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merengut korban nyawa 131 orang.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan 6 tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Dipatau dari media antaranews.com, keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Advertisement

Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia.

Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Kejadian ini merenggut korban jiwa massal, data terakhir hingga Rabu (5/10/2022) kemarin pihak berwenang mencatat ada 131 korban meninggal dunia.

Advertisement

Atas tragedi ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement