Hukum
Inilah Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB hingga Sekuriti
FAKTUAL-INDONESIA: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) mengumumkan langsung penetapan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keenam orang itu terdiri dari tiga sipil dan tiga anggota polisi.
“Dari gelar dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, (6/10/2022).
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Merengut Korban Jiwa 131 Orang
“Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, (1/10). Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Baca juga: Investigasi Washington Post Paparkan Penyebab Tragedi Kanjuruhan Secara Gamblang, Simak Dalang Pelaku Kekerasan
Mereka mendatangi para pemain. Beberapa ada yang melayangkan protes hingga memeluk pemain. Polisi lantas menghadang para suporter itu. Pihak keamanan juga menggiring para pemain masuk ke ruang ganti.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Akibatnya 131 korban meninggal dunia dan ada daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.***