Hukum
Korupsi Kuota Haji: Mulai 11 Agustus 2025 KPK Cekal Yaqut, Menag Era Jokowi, ke Luar Negeri

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, telah dicekal ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025
FAKTUAL INDONESIA: Mulai 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tangkal (mencekal) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bepergian ke luar negeri.
Pencekalan Yaqut itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu, selain Yaqut, KPK juga mencekal IAA, dan FHM yang mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca Juga : Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Khusus Segera Naik ke Penyidikan
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya seperti dipantau dari news.espos.id.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Baca Juga : Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus juga Terjadi Sebelum 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***














