Connect with us

Hukum

Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. minta KPK jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

FAKTUAL INDONESIA: Pemeriksaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Padahal KPK sudah  menjadwalkan memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, Rabu hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan, gagalnya pemeriksaan terhadap Dirhen PHU Kemenag Hilman Laties itu karena yang bersangkut meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa dengan alasan ada agenda lain dengan DPR.

Baca Juga : Korupsi Kuota Haji: Sebuah Mobil dan Aset Properti Disita KPK dalam Penggeledahan di Depak dan Jakarta

“Yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR,” kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan KPK saat ini sedang berkoordinasi terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Advertisement

“Nanti kami sampaikan untuk waktu penjadwalannya. Akan tetapi, tentu nanti akan diatur ulang untuk pemeriksaannya,” ujarnya.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Selanjutnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Advertisement

Baca Juga : KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri Gegara Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement