Hukum
Korupsi Kuota Haji: Sebuah Mobil dan Aset Properti Disita KPK dalam Penggeledahan di Depak dan Jakarta

Terkait kasus korupsi kouta haji, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, Depok, Jawa Barat dan Jakarta, setelah memanggil mantan Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
FAKTUAL INDONESIA: Satu unit mobil dan beberapa aset termasuk properti serta dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, dan Jakarta, Rabu (13/8/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat, dan kantor Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di Jakarta.
Baca Juga : KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri Gegara Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Dari rumah di Depok, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah aset termasuk properti. Sedangkan di kantor Ditjen PHU, tim KPK juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait skandal kuota haji. Budi mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag yang memudahkan proses penggeledahan.
“Barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga : Korupsi Kuota Haji: Mulai 11 Agustus 2025 KPK Cekal Yaqut, Menag Era Jokowi, ke Luar Negeri
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***














