Hukum
Korupsi Jual Beli Gas: KPK Langsung Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso setelah jadi Tersangka

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), mengumumkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas
FAKTUAL INDONESIA: Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas, Rabu (1/10/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengemukakan, Hendi Prio Santoso (HPS) ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur Rahayu Rabu.
Baca Juga : Penutupan Munas PKS, Presiden Prabowo: Indonesia Kuat tapi Korupsi Masih Sangat Berlaku di Bangsa Kita
Berdasarkan pantauan media online seperti dilansir arahkata.pikiran-rakyat.com, Asep mengatakan Hendi Prio menyusul dua orang tersangka lainnya yang telah diumumkan dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Sementara itu, dia mengungkapkan Hendi Prio menerima 500 ribu dolar Singapura terkait kasus tersebut, yakni dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE Aryo Sadewo (AS).
“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Baca Juga : Waduh! KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Travel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. ***














