Connect with us

Hukum

Aliran Dana Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil Telah Ditelusuri

Diterbitkan

pada

Aliran Dana Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil Telah Ditelusuri

Ridwan Kamil belum diperiksa KPK lagi terkait korupsi Bank BJB. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi Bank BJB kepada keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), termasuk istrinya, anggota DPR RI Atalia Praratya.

Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Kalau keluarganya (Ridwan Kamil, red.) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar dia seperti dikutip Antara.

Baca Juga : KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Atas Nama Pegawainya

Asep menjelaskan penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya (arus kas, red.), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” katanya.

Advertisement

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK saat ini mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu, kemudian baru menentukan penelusuran kembali kepada keluarganya.

“Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Baca Juga : KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Motor Sitaan, Tapi Tunggu Penyidik Dulu

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Advertisement

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Rabu (1/10/2025), tercatat sudah 205 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.***

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement