Hukum
Korupsi CSR Bank Indonesia, Tersangka akan Dimumkan KPK dalam Waktu Dekat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia segera diumumkan
FAKTUAL INDONESIA: Tersangka atau para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia akan segera diketahui.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berjanji akan mengumumkan tersangka atau para tersangka dalam waktu dekat.
Baca Juga : Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK pada Senin Malam, Ada Apa?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR Bank Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/7/2025.
Oleh sebab itu, Asep meminta kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Pegawai Bank Indonesia yang Diduga Bunuh Diri Punya Jabatan Asisten Manager
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. ***














