Hukum
Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara dan Heran

Tom Lembong kecewa dituntut hukuman 7 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun oleh jaksa penuntut umum. Dia mengaku kecewa dan merasa heran karena jaksa bisa menuntutnya seperti itu.
Diketahui Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.
Baca Juga : Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Tom Lembong, Didakwa Perkaya 10 Orang Ini Senilai Rp 515 Miliar!
Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah digelar sedikitnya sebanyak 20 kali.
“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya.
Selama dua jam sidang pengucapan tuntutan itu, Tom Lembong pun mengaku mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.
“Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucapnya.
Baca Juga : Keluhkan Lamanya Masa Penahanan, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan
Tom Lembong mengaku telah bersikap kooperatif, bahkan sejak tahap penyelidikan. Ia juga mengaku selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.
Namun, Tom merasa kecewa karena jaksa tidak melihat sikap kooperatifnya itu. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga : Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.***














