Connect with us

Hukum

Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Tom Lembong, Didakwa Perkaya 10 Orang Ini Senilai Rp 515 Miliar!

Avatar

Diterbitkan

pada

Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Tom Lembong, Didakwa Perkaya 10 Orang Ini Senilai Rp 515 Miliar!

Anies Baswedan datang ke sidang Tom Lembong sebagai sahabat. Dia juga berharap hakim objektif. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sidang dugaan korupsi kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dilanjutkan pada Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir dalam sidang ini. Namun kedatangannya hanya sebagai sahabat bukan sebagai saksi. “Saya datang sebagai sahabat,” kata Anies. Dia juga berharap hakim dapat objektif dalam menyikapi kasus Tom Lembong.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula. Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong.

Nama 10 orang itu terungkap saat jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Mereka adalah direktur dari perusahaan yang telah diberikan izin impor gula oleh Tom Lembong.

Baca Juga : Anies Baswedan Hadiri Peresmian Ormas Gerakan Rakyat

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.

Advertisement

Jaksa mengatakan 10 orang itu diperkaya Tom Lembong. Berikut daftar nama beserta jumlah uang yang dinikmatinya dalam kasus impor gula:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Baca Juga : Keluhkan Lamanya Masa Penahanan, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Advertisement

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Advertisement

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Baca Juga : Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tom Lembong Tetap Tersangka

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ungkap jaksa.

Jika dijumlah total uang yang diterima 10 orang pengusaha itu senilai Rp 515 miliar. Dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement