Connect with us

Hukum

Korupsi Menyak Mentah Pertamina: Akhirnya Kejagung yang Membantah Keterlibatan Erick dan Boy Thohir

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi Menyak Mentah Pertamina: Akhirnya Kejagung yang Membantah Keterlibatan Erick dan Boy Thohir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membantah keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023.

FAKTUAL INDONESIA: Setelah Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir tidak memberikan tanggapan akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan bantahan terkait keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023.

Kejagung memberikan bantahan itu Rabu (5/3/2025) setelah video yang menarasikan keterlibatan Erick dan Boy dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu.

Bantah Kejagung tentang keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023 itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Saat dihubungi di Jakarta, Rabu, Harli menegaskan itu untuk merespons adanya video di media sosial yang menyebut keterlibatan keduanya dalam kasus ini berdasarkan catatan dalam barang bukti yang diamankan.

Baca Juga : Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp193 Triliun

Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.

Advertisement

“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli menegaskan.

Seperti dikutip dari laman berita antaranews.com, diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.

Advertisement

Baca Juga : Diperika KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, Ahok: Iya, Kan Kami yang Temukan

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement