Hukum
Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp193 Triliun

PT Pertamina (Persero) langsung membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite
FAKTUAL INDONESIA: Bergulirnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun di Kejaksaan Agung, menyeruakan ramainya pemberitaan tentang Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax.
PT Pertamina (Persero) langsung membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite itu.
Bahkan Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.
Seperti dilansir antaranews.com, menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung.
Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.
Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.
Dalam bagian lain Fadjar Djoko Santoso juga menyampaikan Pertamina tak bisa mengolah minyak mentah atau crude dalam negeri dikarenakan tidak semua kilang sudah melalui proses upgrade atau pemutakhiran.
“Kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade. Jadi, tidak se-fleksibel itu untuk bisa mengolah berbagai macam jenis minyak mentah,” kata Fadjar.
Selain itu, Fadjar juga menyampaikan bahwa Pertamina masih melakukan impor minyak mentah karena produksi minyak mentah dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.
“Dari segi produksi, kita masih kurang, sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” ucapnya.
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Pernyataan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut, kata dia, berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***