Connect with us

Hukum

KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat

Diterbitkan

pada

Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dalam proses pendalaman tersebut, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim turut menjadi perhatian penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini menelusuri berbagai fakta yang berkaitan dengan periode ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.

“Kami masih mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan periode saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana Silmy Karim dalam perkara tersebut. Keterangannya dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan praktik suap yang sedang diusut.

KPK juga mengimbau Silmy Karim untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. Menurut Budi, kerja sama dari berbagai pihak akan membantu mempercepat pengungkapan kasus.

Advertisement

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing. OTT yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) malam tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, puluhan kendaraan, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak. KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum seluruh pihak yang telah diperiksa dalam rangkaian OTT tersebut.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement