Connect with us

Hukum

Nadiem Sampaikan Pledoi, Ucapkan Terima Kasih kepada Guru, Dosen, dan Mahasiswa

Diterbitkan

pada

Nadiem Makarim di sidang pledoi berharap bisa mendapat kebebasan dari hakim. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pledoinya, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada para guru, dosen, mahasiswa, serta alumni program Kampus Merdeka yang selama ini memberikan dukungan kepadanya selama proses hukum berlangsung.

“Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran, serta kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang terus memberikan semangat kepada saya, saya mengucapkan terima kasih,” ujar Nadiem dalam persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Nadiem kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan teknis terkait pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, berbagai keterangan ahli dan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan adanya unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Ia berpendapat bahwa perkara yang menjeratnya bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi atau kelalaian, melainkan karena kekeliruan dalam proses investigasi. Nadiem mengaku terkejut dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam kasus tersebut.

Advertisement

Mantan menteri itu menjelaskan, kebijakan penggunaan sistem operasi ChromeOS pada perangkat yang dibeli Kemendikbudristek saat itu didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran. Berdasarkan perhitungan yang diterimanya, penggunaan kombinasi perangkat berbasis ChromeOS dan Windows dinilai mampu menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp3,9 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows secara penuh.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya kementerian seharusnya memilih opsi yang lebih mahal? Saya dituntut atas kebijakan yang justru menghemat anggaran negara dalam jumlah besar,” katanya.

Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan teknis mengenai spesifikasi dan pengadaan perangkat berada di tangan tim teknis kementerian, bukan keputusan langsung menteri. Ia mengaku hanya sekali mengikuti rapat yang membahas penggunaan Chromebook dan dalam rapat tersebut dipaparkan skema penggunaan kombinasi Windows dan ChromeOS.

Menurutnya, keputusan untuk menerapkan penggunaan ChromeOS secara penuh dilakukan pada tingkat teknis tanpa sepengetahuannya.

Di akhir pembelaannya, Nadiem kembali menyampaikan terima kasih kepada para guru dari berbagai daerah di Indonesia yang membagikan pengalaman positif terkait penggunaan Chromebook dalam proses pembelajaran.

Advertisement

“Puluhan ribu komentar dan cerita dari para guru mengenai manfaat Chromebook menjadi gambaran kondisi yang mereka rasakan langsung di lapangan,” ujarnya.

Sidang kasus pengadaan Chromebook tersebut masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, ia juga dituntut dengan hukuman tambahan, antara lain:
• Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
• Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dan harta yang tidak wajar dengan total mencapai Rp5,6 triliun (tepatnya sekitar Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun).
• Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Nadiem diancam pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 9 tahun.
Dengan total akumulasi tersebut, bayang-bayang hukuman yang mengancam Nadiem mencapai 27 tahun penjara jika seluruh denda dan uang pengganti tidak dapat dipenuhi.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement