Connect with us

Hukum

KPK Segera Panggil Dua Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Diterbitkan

pada

Satori, anggota DPR yang jadi tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (S).

Pada Senin (1/6/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menyiapkan langkah pemanggilan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat.

KPK juga membuka kemungkinan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara HG dan S,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan bukti terkait penggunaan dana CSR yang menjadi objek perkara. Pendalaman tidak hanya berfokus pada mekanisme penyaluran dana, tetapi juga pada pemanfaatan dana tersebut untuk memastikan apakah telah digunakan sesuai peruntukannya.

Advertisement

“Kami harus mengonfirmasi secara detail penggunaan setiap dana CSR yang disalurkan, apakah benar digunakan sesuai tujuan program atau tidak,” ujarnya.

Asep juga membantah adanya tekanan politik yang memengaruhi jalannya penyidikan sehingga kedua tersangka belum ditahan. Ia menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini murni berkaitan dengan kebutuhan teknis penyidikan.

“Tidak ada tekanan politik. Ini lebih kepada kebutuhan teknis penyidikan agar seluruh penggunaan dana dapat dipetakan dan diverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

KPK saat ini masih mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program terkait sektor jasa keuangan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023. Perkara tersebut berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Advertisement

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 setelah sebelumnya juga duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta penggunaan program CSR tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement