Connect with us

Hukum

Diperika KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, Ahok: Iya, Kan Kami yang Temukan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Diperika KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, Ahok: Iya, Kan Kami yang Temukan

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

FAKTUAL INDONESIA: Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membenarkan dirinya diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

Ahok yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dia juga menerangkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.

Baca Juga : Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ahok Tidak Setuju

“Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.

Advertisement

Usai diperiksa, Ahok menyebut kasus dugaan rasuah ini terjadi sebelum dia menjabat di Pertamina. Namun, dia pernah menemukan kejanggalan saat menduduki kursi pimpinan di BUMN tersebut.

“Ini kasus LNG bukan di jamab saya semua. Cuma, kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Ahok enggan memerinci temuan janggal yang dimaksudnya. Tapi, kata dia, kejanggalan ditemukan pada Januari 2020.

“Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” terang Ahok.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Advertisement

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga : Ahok dan Anies Tampil Akrab, Bakal Beri Kejutan Bulan Depan

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Advertisement

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement