Hukum
Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK pada Senin Malam, Ada Apa?

KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR di tubuh BI dan OJK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kantor Bank Indonesia (BI) dikabarkan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (16/12/2024). Penggeledehan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja gubernur Bank Indonesia. Pihak KPK juga telah membenarkan bahwa telah dilakukan penggeledahan di kantor BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.
Baca Juga : Inilah Sumpah dan Janji Pimpinan dan Dewas KPK di Hadapan Presiden Prabowo
Menurutnya, kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujar Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan disinyalir terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) mengatakan bahwa KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk keperluan pribadi.***














