Hukum
Korupsi Dana CSR BI: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Dalami Penerima dan Teruskan Penggeledahan

Terkait kasus dugaan korupsi CR Bank Indonesia,nDeputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
FAKTUAL INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Meskipun demikian penyidik KPK terus mendalami siapa saja pihak penerima dana CSR BI
Bahkan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari ‘CSR’-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga : Kepala Bapenas Tegaskan Korupsi Melibatkan Pengusaha, Birokrasi, Legislatif, Penegak Hukum jadi Sumber Utama Kebocoran APBN
Namun Rudi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan, KPK mendalami soal siapa saja pihak penerima dana CSR BI
“Kami kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kami akan ungkap semuanya fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima,” ujar Rudi.
Dalam rangka pencarian barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dalam penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Senin (16/12) malam.
Rudi menerangkan salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah dokumen turut disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun tidak menerangkan soal isi dokumen yang disita penyidik.
Baca Juga : Hari Antikorupsi Sedunia, Mahkamah Agung Jelaskan Upaya Wujudkan Komitmen Deteksi dan Tutup Peluang Korupsi
Secara garis besar penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut. Berbagai barang bukti yang disita tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Rudi mengatakan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut
Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. ***