Connect with us

Hukum

Mary Jane Kini Pandai Berbahasa Indonesia dan Bahasa Jawa, Ini Kisah Perjalanannya Hingga Dijebloskan ke Penjara

Diterbitkan

pada

Mary Jane Kini Pandai Berbahasa Indonesia dan Bahasa Jawa, Ini Kisah Perjalanannya Hingga Dijebloskan ke Penjara


Mary Jane sangat senang bisa kembali ke negara asalnya, Filipina. (Foto : istimewa

FAKTUAL-INDONESIA : Mary Jane Veloso (39) terpidana mati kasus narkoba kini sudah kembali ke negeri asalnya, Filipina. Sempat berada 15 tahun di penjara Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Mary Jane jadi pandai berbahasa Indonesia dan Jawa. Ini perjalanannya hingga terjebak dalam perdagangan narkoba di Indonesia.

Mary Jane diterbangkan ke Filipina melalui melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelum dipulangkan ke negeri asalnya, penahanan Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelum lepas landas, Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih kepada Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku banyak kenangan yang didapat selama 15 tahun menjalani hukuman penjara di Indonesia.

“Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak, ada gitar, kupu-kupu, rajutan, rosario, baju. Saya cinta Indonesia,” ucap Mary Jane Veloso yang kini pandai berbahasa Indonesia.

Baca Juga : Terpidana Hukuman Mati Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Terjebak Perdagangan Narkoba
Mary Jane Veloso, pekerja imigran asal Filipina ditangkap di Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25 April 2010, atas tuduhan menyelundupkan narkoba. Polisi menyita 2,6 kilogram narkotika jenis heroin dalam kopernya.

Advertisement

Dia adalah janda muda dengan dua anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Demi menghidupi anaknya, ia tergiur saat tetangga menawarinya kerja di Malaysia. Berangkatlah ia ke Negeri Jiran pada 2010.

Saat tiba di Malaysia, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Kemudian Mary Jane dikirim oleh agennya ke Indonesia. Namun, dalam kopernya sudah diselipkan 2,6 kilogram heroin. Akibatnya, begitu tiba di Bandara Adisutjipto, dia langsung berurusan dengan aparat keamanan Indonesia dan langsung ditahan.

Pada Oktober 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui kuasa hukumnya, Mary Jane terus berjuang agar tidak dihukum mati. Ia mengajukan banding, kasasi, bahkan grasi ke presiden Indonesia. Namun, semuanya ditolak.

Terakhir ia memohon peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya, tetapi pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan Mary Jane Veloso. Ia kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya melalui PN Sleman, lagi-lagi ditolak oleh MA.

Advertisement

Baca Juga : Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina Akhirnya Dibebaskan, Bongbong Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo

Eksekusi Hukuman Mati
Pada 29 April 2015, Mary Jane Veloso bersama delapan terpidana kasus narkoba dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati. Namun, eksekusi Mary Jane ditunda pada menit-menit, karena ada permintaan khusus dari Presiden Filipina Benigno Aquino.

Filipina meyakinkan pemerintah Indonesia kalau Mary Jane Veloso hanya korban perdagangan manusia yang dijebak membawa narkoba. Orang yang merekrutnya pun sudah diamankan polisi Filipina.
Atas dasar itulah, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati Mary Jane di Nusakambangan saat itu. Mary lalu dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Pemerintah Filipina terus meminta agar Indonesia membebaskan Mary Jane. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan diskresi, lalu terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Filipina soal pemulangan Mary Jane.

Sehari sebelum dipulangkan ke Filipina, penahanan Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian dia diterbangkan ke Filipina.

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Mary Jane Veloso masih berstatus narapidana saat dipulangkan ke Filipina.

Advertisement

Baca Juga : Perpecahan Presiden dan Wapres Filipina makin Panas, Marcos Jr Siap Melawan Ancaman Pembunuhan Sara Duterte

“Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia akan di penjara di sana,” ujarnya.

Hanya saja Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai aturan hukum yang berlaku di negaranya terhadap terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso.

Apapun, bagi Mary Jane kembali menjalani hukuman di negeri asalnya lebih menyenangkan dibanding dihukum di negeri orang. Tentu saja, ini akan memudahkan Mary Jane bertemu dengan kedua anaknya.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement