Connect with us

Hukum

Geledah Ditjen Bea Cukai, Blueray Cargo hingga Rumah Tersangka, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Geledah Ditjen Bea Cukai, Blueray Cargo hingga Rumah Tersangka, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberi keterangan tentang penyitaan yang dilakukan KPK setelah serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

FAKTUAL INDONESIA: Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan.

Dari operasi penggeledahan yang dilakukan di DJBC, PT Blueray Cargo hingga rumah tiga tersangka, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK sudah menahan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Namun John Field masih belum ditahan karena sempat kabur saat rangkaian OTT berlangsung.

Baca Juga : OTT Impor Barang, KPK Bongkar Dugaan Suap Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Perusahaan Swasta

“Dalam penggeledahan ini, tim menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Budi mengatakan penyitaan sejumlah dokumen ataupun uang tunai tersebut juga dilakukan KPK saat menggeledah rumah tiga orang tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan pemilik Blueray Cargo John Field (JF).

Advertisement

Baca Juga : OTT Melanda Lembaga Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Titik Masuk untuk Memperbaiki

“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Lebih lanjut Asep menjelaskan aset-aset tersebut terdiri atas Rp1,89 miliar dalam bentuk tunai, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.

Kemudian 2,5 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, 2,8 kilogram logam mulia bernilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan senilai Rp138 juta.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Baca Juga : Setelah Ditjen Pajak (DJP), Menkeu Purbaya Segera Rombak Besar-besaran Bea Cukai (DJBC)

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Advertisement

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement