Selebritis
Pihak Denada Tegaskan Tidak Menelantarkan Ressa di Tengah Proses Gugatan

Denada bukan tidak mengakui Ressa sebagai anak kandungnya, sementara butuh menenangkan diri dulu. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Proses gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rosano terhadap penyanyi Denada masih bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut berkaitan dengan status pengakuan sebagai anak kandung.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan tanggung jawab terhadap Ressa.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa kliennya memilih tidak memberikan pernyataan publik secara langsung selama masa mediasi berlangsung.
Baca Juga : Ressa Rizky Akui Iri pada Anak Denada yang Lain
Menurutnya, sikap tersebut diambil demi menjaga suasana tetap kondusif dan memberi ruang bagi proses introspeksi kedua belah pihak.
“Pada saat itu kan masih masa mediasi. Idealnya suasana dibuat tenang, tidak perlu membuat pernyataan di media atau podcast agar tidak memperkeruh keadaan,” ujar Iqbal dalam wawancara virtual, Kamis (29/1/2026).
Iqbal menuturkan, persoalan yang kini dipersoalkan tidak hanya soal pengakuan status anak, melainkan telah melebar ke ranah publik.
Ia menilai pihak penggugat justru aktif menyampaikan berbagai pernyataan di ruang publik yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak Denada.
Baca Juga : Ressa yang Mengaku Anak Biologis Denada, Ajukan Gugatan Rp 7 Miliar ke PN Banyuwangi
Menurut Iqbal, Denada selama ini bukan hanya mengakui Ressa sebagai anak, tetapi juga telah memberikan dukungan finansial dan fasilitas sejak lama. Ia menyebut Ressa telah dibiayai, difasilitasi, serta disekolahkan oleh Denada.
“Ini bukan sekadar soal diakui atau tidak. Ressa itu sudah dibiayai, disekolahkan, dan diberi fasilitas. Jadi kalau kemudian muncul gugatan seperti ini, tentu menjadi tanda tanya,” katanya.
Ia menambahkan, perhatian dan kasih sayang juga tetap diberikan, meskipun Denada tidak selalu bisa mendampingi secara langsung karena jarak dan kesibukan pekerjaan.
Terkait isu Ressa yang sempat bekerja sebagai sopir dengan gaji Rp2,5 juta per bulan, Iqbal menegaskan hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penelantaran.
Baca Juga : Unggahan Kerinduan Denada kepada Mendiang Ibu, Tuai Beragam Respons di Tengah Gugatan ‘Anak Kandung’ di Banyuwangi
Menurutnya, hal itu justru bagian dari pendidikan karakter agar Ressa tidak tumbuh menjadi pribadi yang bergantung sepenuhnya pada orang tua.
“Kalau dilihat dari sisi positif, itu pendidikan karakter. Di Banyuwangi, gaji sebesar itu tergolong layak. Tujuannya agar anak tidak manja dan belajar mandiri,” ujarnya.
Iqbal juga menyebut bahwa fasilitas yang diterima Ressa tidak hanya berasal dari Denada, tetapi juga dari almarhumah Emilia Contessa. Hingga kini, proses gugatan masih berjalan dan menunggu putusan pengadilan.
Pihak Denada menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada majelis hakim.***














