Wisata
Bali Bakal Buat Aturan untuk Wisman, Harus Punya Tabungan Cukup

Gubernur I Wayan Koster sebut Bali bikin peraturan baru untuk wisatawan mancanegara yang datang. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Guna mendorong arah pariwisata yang lebih berkualitas, Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun draf rancangan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur ketentuan tabungan minimal bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.
Perda itu akan diberi nama Perda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Diharapkan tidak ada lagi wisman yang kehabisan uang di Bali dan melakukan tindak kriminal.
“Sedang dirancang perda untuk penyelenggaraan pariwisata berkualitas, kita sudah harus Bali ini mengarah ke pariwisata berkualitas,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga : Awali Tahun 2026 Kunker ke Bali, Menpar Widiyanti Dapat Laporan Wisman Meningkat tapi Wisnus Menurun
Dia menambahkan, proses penyusunan aturan tersebut hampir rampung dan segera diajukan ke DPRD Bali.
“Rancangan perda sudah hampir selesai jadi nanti akan diajukan segera ke DPRD. Di DPRD saya kira tidak akan lama, jadi bisa diberlakukan tahun ini,” sambungnya.
Rencana kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Koster kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas 2026.
Ketentuan tabungan yang dimaksud bukan menetapkan nominal tertentu, melainkan menyesuaikan kemampuan finansial wisman berdasarkan aktivitas serta lama tinggal di Bali. Pemeriksaan akan dilakukan melalui riwayat tabungan selama tiga bulan terakhir.
“Agar wisman yang datang ke Bali dia punya uang yang cukup, kalau cukup uangnya seminggu, ya seminggu jangan sampai uangnya cukup seminggu di sini 3 minggu jadinya terlantar di sini dan melakukan tindakan kriminal,” jelas Koster.
Baca Juga : Gubernur Wayan Koster Tegaskan Peluncuran TV Digital Turyapada Babak Baru Pelayanan Informasi dan Hiburan Bali Utara
Pemprov Bali mencatat, dalam beberapa waktu terakhir terdapat wisman yang kehabisan biaya hidup sehingga melanggar aturan bahkan terlibat tindak pidana. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kunjungan wisatawan menjadi lebih tertib dan bertanggung jawab.
Selain aspek ketertiban, Koster menilai kebijakan tersebut juga berdampak positif bagi perekonomian lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dia berbelanja yang banyak di Bali untuk menghidupkan UMKM kita, meningkatkan nilai ekonomi lokal kita, dan dia harus punya tiket kembali,” ujarnya.
Selain itu, perda ini juga akan mengatur agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati aturan serta budaya setempat dan memiliki kepedulian terhadap Bali.***














