Connect with us

Hukum

Viral, Kejari Sleman Resmi Tutup Perkara Hogi Minaya Usai RDPU dengan DPR

Diterbitkan

pada

Viral, Kejari Sleman Resmi Tutup Perkara Hogi Minaya Usai RDPU dengan DPR

Ilustrasi penjambret tewas tertabrak saat dikejar dan bikin penabraknya dihukum 6 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Viral kisah suami yang mengejar penjambret tas istrinya tak sengaja menabrak penjambret hingga tewas. Dia pun dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Kisah ini pun meluas di dunia internet.

Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya (43) dan menutup perkara pidana yang sempat menjeratnya. Keputusan tersebut diumumkan setelah dilaksanakannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026).

Baca Juga : Viral Aksi Acungkan Senjata, Kades di Padanglawas Utara Diamankan Polisi

Penghentian penuntutan itu dituangkan dalam surat ketetapan penghentian tuntutan dengan nomor TAP-670/M.4.11.EOH/:01/2026 atas nama Ade Presley Hogi Minaya. Surat tersebut diterbitkan Kejari Sleman pada Jumat (29/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Kezia Syifa Mendadak Viral Usai Bergabung dengan National Guard AS, Gajinya Segini Loh!

“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya dan selanjutnya surat ketetapan ini kami serahkan melalui kuasa hukum Teguh Sri Raharjo pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026,” kata Bambang kepada wartawan.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, perkara Hogi Minaya dinyatakan dihentikan demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Advertisement

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua orang yang diduga melakukan penjambretan terhadap tas milik istrinya, Arsita Minaya (39).

ÝDalam proses kejar-kejaran tersebut, sepeda motor yang dikendarai kedua terduga pelaku menabrak tembok di kawasan Jalan Laksda Adi Sutjipto, Depok, Sleman, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Baca Juga : Viral, Guru di Tanjab Timur Jadi Korban Pengeroyokan Usai Konflik di Kelas

Perkara ini kemudian menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Sejumlah pihak menilai tindakan Hogi Minaya merupakan upaya spontan untuk melindungi keluarganya, sementara proses hukum yang berjalan menimbulkan perdebatan mengenai rasa keadilan di masyarakat.

Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi III DPR RI memanggil jajaran Polresta Sleman, Kejari Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya dalam forum RDPU. Dalam rapat tersebut, Komisi III merekomendasikan agar perkara dihentikan dengan mempertimbangkan keadilan substantif.

Kejari Sleman menyatakan keputusan penutupan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement