Hukum
Viral Aksi Acungkan Senjata, Kades di Padanglawas Utara Diamankan Polisi

Polisi mengamankan senjata yang dibawa kades di Kabupaten Padanglawas Utara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara, diamankan aparat kepolisian setelah videonya mengacungkan benda menyerupai senjata api saat terlibat keributan dengan warga beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) dan memicu kepanikan masyarakat di lokasi kejadian.
Oknum kepala desa yang diamankan diketahui berinisial AR, menjabat sebagai Kepala Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon. Saat ini, AR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Selatan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Baca Juga : Kezia Syifa Mendadak Viral Usai Bergabung dengan National Guard AS, Gajinya Segini Loh!
Dalam video amatir yang beredar, AR terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam dan beberapa kali mengacungkan benda mirip pistol ke arah warga di tengah situasi tegang. Aksi tersebut membuat warga berteriak histeris dan berlarian menjauh karena takut.
Menindaklanjuti video yang viral itu, personel Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan AR bersama seorang rekannya. Polisi juga menyita dua barang bukti, masing-masing satu pucuk airsoft gun jenis pistol dan satu pucuk airsoft gun laras panjang.
Baca Juga : Viral, Guru di Tanjab Timur Jadi Korban Pengeroyokan Usai Konflik di Kelas
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan insiden tersebut berkaitan dengan konflik sengketa lahan antara AR dan seorang warga berinisial BR. Sengketa itu diketahui sedang diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Kami masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian. Ada latar belakang sengketa lahan yang sudah berlangsung sebelumnya dan saat ini masih berproses di pengadilan,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Senin (26/1/2026).
Meski senjata yang digunakan dipastikan bukan senjata api organik, Kapolres menegaskan bahwa tindakan mengacungkan airsoft gun kepada warga tetap berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Viral Disebut Mirip Prabowo, Kadus di Lampung Selatan Ini Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Presiden
“Barang bukti sudah kami amankan. Kami akan mendalami spesifikasi, perizinan, hak kepemilikan, serta peruntukan airsoft gun tersebut. Semua akan kami telusuri,” tegasnya.
Hingga kini, status hukum AR masih sebagai terperiksa. Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mengkaji apakah perbuatannya dapat dijerat dengan pasal pengancaman atau ketentuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata.
Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.***










