Connect with us

Selebritis

Dea “OnlyFans” Sedang Hamil, Pengacara Minta Tidak Ditahan

Diterbitkan

pada

 

FAKTUAL-INDONESIA : Gusti Ayu Dewanti alias Dea ‘OnlyFans’ yang menjadi tersangka kasus penjualan konten pornografi saat ini sedang hamil. Pihak pengacaranya meminta agar kejaksaan tidak menahan kliennya karena alasan tersebut.

Sementara berkas perkaranya sudah hampir rampung. Dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pengacara Dea, Abdillah Syarifuin meminta kepada pihak kepolisian tidak menahan Dea karena kehamilannya baru yang sudah memasuki 23 minggu membutuhkan banyak istirahat

“Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya,” kata Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

Advertisement

Abdillah mengungkapkan permintaan tersebut sebab kondisi kesehatan Dea kerap menurun karena kehamilannya.

“(Dea) masih perlu perawatan, medical check up, dan lain-lain, yang pasti itu yang bisa Dea lakukan,” ungkapnya.

Abdillah berharap kepolisian dan kejaksaan dapat memaklumi permintaannya agar Dea tidak ditahan.

“Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar dan pihak-pihak instansi pemerintahan terkait, entah itu kepolisian dan kejaksaan juga bisa melihat kondisi dari Dea itu sendiri,” tutur Abdillah.

Adapun Dea dan pengacaranya kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya hari ini untuk melakukan wajib lapor. Selama menjalani pendidikan kasus pornografi, kata Abdillah, Dea menjadi lebih rentan sakit.

Advertisement

“Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan, ya, ditambah perjalanan (dari) Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu cukup lama,” ucap Abdillah.

“Mungkin capeknya itu aja, kan biasa tuh cewek-cewek kalau hamil, pinggangnya, punggungnya, mual-mual,” sambung dia.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.

Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement