Ekonomi
Pemda Bali Putuskan UMP Bali Naik 7,4 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta

Gubernur Bali Wayan Koster umumkan UMP 2026 naik 7,4 persen. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Gubernur Bali Wayan Koster telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta per bulan atau naik sekitar 7,4 persen. Keputusan tersebut resmi ditetapkan melalui keputusan gubernur Bali yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Wayan mengatakan, “Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Bali 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa upah minimum provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp 3,2 juta”.
Baca Juga : Formula UMP Dinilai Belum Layak, Buruh Bakal Lakukan Aksi Nasional Setelah 24 Desember 2025
Dalam keterangan resmi di Denpasar, Selasa, Koster menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut merupakan hasil pertimbangan sidang dewan pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan hasil sidang yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh, UMP Bali 2026 ditetapkan naik 7,04% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2,996 juta. Dengan demikian, kenaikan UMP Bali tahun depan setara Rp 210.899 per bulan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 khusus untuk sektor pariwisata, yakni bidang penyediaan akomodasi serta makan dan minum. Besaran UMSP tersebut ditetapkan sebesar Rp 3,267 juta per bulan.
Nominal UMP sektor pariwisata itu juga mengalami kenaikan 7,04% dibandingkan tahun sebelumnya dan hingga kini masih menjadi satu-satunya sektor yang mendapatkan penetapan upah sektoral di Bali.
Baca Juga : Ucapkan Selamat Datang Kembali ke Tanah Air, Presiden Prabowo Terima Kasih kepada Peraih Medali, Cabor dan Seluruh Pendukung Indonesia
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada dewan pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan tugasnya secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas akhir penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat pada 24 Desember 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Bali berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan serikat pekerja dapat terus diperkuat.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.***














