Ekonomi
Formula UMP Dinilai Belum Layak, Buruh Bakal Lakukan Aksi Nasional Setelah 24 Desember 2025

Presiden KSPI, Said Iqbal akui buruh akan terus berjuang untuk kenaikan UMP sesuai harapan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti penetapan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai belum menjawab kebutuhan hidup layak pekerja. Jika pada 24 Desember pengumuman besaran kenaikan upah tak sesuai, buruh bakal lakukan aksi nasional.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, formula perhitungan UMP 2026 yang baru diumumkan pemerintah masih menyisakan banyak persoalan dan perlu dievaluasi lebih lanjut.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan formula penghitungan UMP 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Baca Juga : Demo Buruh Hari Ini, Hindari Kawasan Istana Negara dan DPR Senayan
Dalam beleid tersebut, formula kenaikan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai formula yang paling adil bagi seluruh pihak.
Namun, Said Iqbal menilai narasi tersebut bermasalah, terutama terkait definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan dasar perhitungan.
Menurutnya, Kemenaker tidak lagi menggunakan definisi KHL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Akibatnya, standar kebutuhan hidup layak dinilai ditetapkan secara sepihak tanpa rujukan yang jelas.
Baca Juga : Demo Buruh di Balai Kota, Minta Naik UMP Jadi Rp 6 Juta
“Muncul standar kebutuhan hidup layak yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa rujukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, apabila pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), seharusnya rujukan utama yang digunakan adalah Survei Biaya Hidup (SBH). Data SBH justru menunjukkan gambaran biaya hidup yang jauh lebih tinggi, khususnya di wilayah perkotaan.
Berdasarkan Survei Biaya Hidup BPS, biaya hidup masyarakat di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Angka tersebut mencerminkan kebutuhan riil, mulai dari perumahan, transportasi, pangan, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga : Ribuan Buruh Produsen Sepatu Nike di-PHK!
Dengan kondisi tersebut, Said Iqbal menilai klaim bahwa hidup di Jakarta dapat tercukupi dengan penghasilan sekitar Rp 5 juta per bulan tidak realistis.
Sebagai ilustrasi, UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5,396 juta per bulan. Jika menggunakan formula UMP yang baru, maka UMP Jakarta pada 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 5,769 juta per bulan.
“Tidak mungkin seseorang dapat hidup layak di Jakarta hanya dengan gaji Rp 5 juta per bulan jika merujuk pada data biaya hidup yang objektif dan terukur,” kata dia.
Said Iqbal juga menyatakan bahwa aksi nasional bakal dilakukan para buruh bisa dilakukan berjilid-jilid setelah 24 Desember hingga Januari 2025 jika memang tak sesuai harapan buruh.***














