Connect with us

Ekonomi

Seriuskah ? Gapki Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

Diterbitkan

pada

Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Desa Mlati Lor, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022). (Dok: Antaranews.com)

FAKTUAL-INDONESIA: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” kata Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (22/4/2021).

Tofan menyampaikan Gapki akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,” kata Tofan dilansir antaranews.com.

Jika kebijakan tersebut membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, lanjut Tofan, maka Gapki akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Advertisement

Diketahui Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Dalam rapat tersebut presiden memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ancaman

Advertisement

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk tidak takut menghadapi ancaman pengusaha industri minyak goreng.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2022), dia mengatakan ancaman pengusaha yang akan mundur dari program subsidi bila kasus penangkapan tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng tidak diselesaikan.

“Justru dari kejadian ini, kita dapat ambil pelajaran bahwa motif para pengusaha minyak goreng hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Mereka sama sekali tidak peduli dengan kondisi masyarakat,” kata Mulyanto.

Menurut dia, ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

Mulyanto meminta Menperin harus bertindak tegas kepada perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi komitmennya untuk memproduksi minyak goreng curah.

Advertisement

“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Beri sanksi tegas. Jangan Menperin kalah terhadap pengusaha, apalagi Satgas Khusus Minyak Goreng Curah sudah terbentuk,” katanya.

Kemenperin merilis produksi minyak goreng curah masih jauh di bawah target. Dari 75 perusahaan yang terdaftar hanya empat ribu ton per hari yang diproduksi atau sekitar setengah dari kebutuhan masyarakat, di mana kebutuhannya delapan ribu ton per hari. Sementara itu, sebanyak 20 perusahaan masih belum memproduksi minyak goreng curah subsidi tersebut.

Mulyanto mengingatkan Kemenperin agar cermat dalam mengawasi berbagai dokumen verifikasi terkait pembayaran subsidi minyak goreng curah. Jangan sampai yang dibayarkan dana subsidi adalah dokumen bodong. Kalau ini terjadi, maka negara akan dirugikan.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kemenperin. Ia mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement