Connect with us

Ekonomi

Antisipasi Covid-19, PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 Lockdown

Diterbitkan

pada

PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6. (Foto: Istimewa)

FAKTUALid – Pihak manajemen Proyek PLTU Tanjung Jati B Unit 5 & 6, Jepara, melakukan Lockdown total dan menghentikan seluruh pekerjaan mulai Minggu (20/6/2021).

Langkah ini patut dicontoh perusahaan-perusahaan besar lain di Jepara yang menyerap ribuan tenaga kerja, dalam rangka ikut menanggulangi penyebaran Covid-19 serta  melindungi dan  memastikan keselamatan  pekerja dan masyarakat sekitar.

PLTU Tanjung Jati B sendiri, merupakan proyek yang termasuk dalam kategori  obyek vital nasional, dan mulai hari Minggu (20/6-2021) telah menghentikan seluruh pekerjaan selain pekerjaan esensial seperti energization, karena sifatnya memang tidak bisa dihentikan.

Pihak manajemen telah memutuskan dan meminta semua kontraktor untuk menghentikan seluruh pekerjaan selain pekerjaan esensial seperti energization mulai hari Minggu (20/6-2021)  sampai hari Rabu (23 Juni 2021).

Selain seluruh kontraktor diminta  meliburkan karyawan dan pekerja yang jumlahnya ribuan hingga Rabu depan, juga diminta untuk melanjutkan pekerjaan dengan hanya 100% negatif yang  teruji PCR atau Antigen dan tidak ada gejala yang dicurigai dari Covid-19.

Advertisement

Pengumuman ini disampaikan Minggu (20/6/2021) melalui pesan whatApp, sedang pemberitahuan resmi melalui surat akan disampaikan Senin (21/6/2021). Namun pemberitahuan mulai efektif hari ini. 

Site General Manajer Sumitomo  Corporation  Junichi Tanimoto melalui pesan WhatsApp, membenarkan kebijakan manajemen tersebut. Menurutnya, pemberitahuan sudah disampaikan kepada semua kontraktor.

Kepada Petingi Tubanan, Kaliaman dan Bondo, juga telah dikabarkan kalau proyek PLTU Tanjungjati B Unit 5 dan 6  menghentikan sementara pekerjaan hingga Rabu  depan. Tujuannya adalah  untuk dilakukan swab antigen terhadap seluruh karyawan hingga mencapai 100 persen.

Karenanya, Tanimoto, meminta agar pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada para Ketua RT dan RW yang ada di desa masing-masing untuk disampaikan kepada para pekerja yang tinggal di dilingkungan. (Ki Pujo Pandunung)***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement