Kesehatan
Hormati Putusan MA soal Kehalalan Vaksin, Kemenkes Buka Peluang Sinovac untuk Booster

Vaksin (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal tidak saja dihormati, tapi Kementerian Kesehatan segera melaksanakannya.
Seperti penuturan juru bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, bahwa Kemenkes membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
“Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin vaksinasi booster,” kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, tuturnya, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia, ujarnya, juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.
“Vaksin itu terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali,” katanya.***














