Hukum
Ikut Promosikan Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Diperiksa di Bareskrim Polri

Ivan Gunawan (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Presenter yang juga perancang busana Ivan Gunawan alias Igun memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Igun menjadi saksi kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Kamis (14/4/2022).
Igun tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.37 WIB. Sejumlah orang mendampingi Igun yang mengenakan kaos hitam yang dilapisi oleh blazer.
Igun langsung berjalan kaki menuju gedung Bareskrim Polri. Ia tak banyak berkomentar terkait dengan proses pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
“Kasih saya jalan dulu,” kata Ivan kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepolisian terhadap Igun.
Pihak Ivan Gunawan memang sudah mengkonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).
Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21/4/2022) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto (jo) Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.***














