Ekonomi
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Mudah Kan?

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pajak progresif merupakan program pemerintah terhadap kendaraan kepada pemilik yang memunyai lebih dari satu kendaraan bermotor. Kebijakan ini membaut objek pajak akan semakin meningkat bila mempunyai banyak kendaraan. Meski sudah diberlakukan, banyak masyarakat yang bingung terkait cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Semisal Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Jika hal tersebut tidak ingin terjadi, Anda perlu balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut. Lantas, bagaimanakah cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor?
Baca juga: Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Wajib Diketahui
Berikut ini cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor yang telah faktualid.com lansir dari Indonesia.go.id.
Daftar isi
Pajak progresif kendaraan bermotor
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Sebagai contoh, Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama 2 persen
- Kendaraan ke-2 2,5 persen
- Kendaraan ke-3 3 persen
- Kendaraan ke-5 4 persen
- Kendaraan ke-5 4,5 persen
- Kendaraan ke-6 5 persen
- Dan seterusnya.
Baca juga: Mudah, Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Dari Rumah
Cara Menghitung Pajak Progresif

Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor (Foto Ilustrasi: Istimewa)
Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
- Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan
Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Contoh cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor
Misalnya Anda memiliki 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, cara menghitung pajak progresif tiap kendaraan tidak serumit yang Anda bayangkan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil Pertama
- PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
- PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
- PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
- PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara menghitung pajak progresif ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
Demikian penjelas tentang cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.***














