Nasional
Aktivitas Penambangan Ilegal di Kaltim Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara yang Baru

Arsip foto – Presiden Joko Widodo memperhatikan peta yang disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menhan Prabowo Subianto saat meninjau sodetan akses jalan tol menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021). (Biro Pers Setpres)
FAKTUAL-INDONESIA: Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) G. Budisatrio Djiwandono menyebutkan aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur mengancam keberlangsungan pembangunan IKN baru.
“Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Ini adalah daerah penyangga IKN, jadi kalau ini tidak diperhatikan maka tidak menutup kemungkinan IKN akan menjadi bencana alam seperti banjir,” katanya dalam Konsultasi Publik RUU IKN di Jakarta, Selasa (11/01/2022).
Budi menjelaskan pertambangan ilegal meningkat karena perkembangan ekonomi yang cepat sehingga permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas dan batu bara turut melonjak.
Menurutnya, kekayaan Kalimantan Timur yang terletak pada lahan dan hutan pun kini mulai terancam akibat adanya degradasi lahan-lahan seiring masifnya penambangan ilegal.
Degradasi lahan-lahan di Kalimantan Timur meningkat di tengah upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menurunkan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan.
Ia menegaskan pertambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan Kalimantan Timur melainkan juga terhadap pembangunan IKN karena berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.
Oleh sebab itu, Budi menuturkan pembangunan IKN merupakan momentum yang bagus untuk memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di sekitarnya.
“Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan nantinya pembangunan IKN tidak hanya fokus pada lahan seluas 260 ribu hektar yang menjadi tempat berdirinya IKN melainkan juga terhadap wilayah Kalimantan Timur.
Pengembangan ini diantaranya terkait dengan pemerataan konektivitas dan infrastruktur untuk menunjang kebutuhan air dan listrik serta kesediaan pangan.
“Saya sangat setuju pembangunan jangan di IKN saja tapi nanti kabupaten/kota penyangga di Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajem Paser ketinggalan,” katanya dilansir antaranews.com.
Pembahasan Serius
Sebelumnya anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus menegaskan isu penataan ruang harus menjadi pembahasan serius dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara.
“Ini juga banyak yang mempertanyakan, banyak yang menyoroti, dan banyak yang mempermasalahkan tentang penataan ruang yang ada,” kata Guspardi ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan” yang dipantau dari Jakarta, Minggu.
Beberapa isu yang menjadi permasalahan terkait penataan ruang ibu kota negara baru adalah isu terkait struktur tanah, hutan, hingga banjir yang kerap melanda wilayah Kalimantan.
Guspardi mengungkapkan, setelah ia melakukan konfirmasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), banjir yang terjadi di Kalimantan tidak berada di lokasi yang akan menjadi kawasan ibu kota negara baru.
“Tujuan dari pemindahan adalah bagaimana kita menghindari banjir dan lain sebagainya,” tutur dia.
Dalam paparannya, Guspardi menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang saat ini ada di Jakarta, seperti persoalan tentang kemacetan, banjir, pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa penataan ruang merupakan topik yang sangat penting dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara. Apalagi, tujuan daripada ibu kota negara tidak hanya untuk 10 hingga 20 tahun ke depan, tetapi untuk menjawab tantangan hingga 50 tahun ke depan.
“Pada kepemimpinan Bapak Jokowi, pemindahan ini mudah-mudahan terealisasi. Paling tidak, dengan adanya RUU IKN, tentu ada alat legitimasi adanya kesungguhan daripada pemerintah bersama DPR tentang pemindahan,” kata Guspardi.
Guspardi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama lima hari, dan saat ini pembahasan RUU IKN telah memasuki tahap inventarisasi masalah.
“Kami, Pansus, sudah mengundang para ilmuwan dan para ahli dalam berbagai bidang untuk memberikan masukan dan saran. Ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas terhadap pembahasan yang kami lakukan,” ucap dia. ***














