Ibu Kota
Libur Pergantian Tahun, Kawasan Wisata Ancol Buka hingga Pukul 14.00 WIB

FAKTUAL-INDONESIA: Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menegaskan pihaknya menerapkan pembatasan waktu operasional pada libur akhir tahun, yakni tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
“Kedua hari itu kami tetap buka tetapi waktunya hanya sampai pukul 14.00 WIB,” sebut Sahir dalam keterangan tertulis,
Rabu (29/12/2021).
Ditambahkan Sahir, pengunjung yang ingin berolahraga dapat memasuki kawasan Ancol mulai pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk yang berekreasi dapat datang mulai pukul 09.00 WIB.
Menurut Sahir, para pengunjung diharapkan melakukan pembelian tiket secara daring atau datang berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Kemudian pindai atau scan QR code aplikasi PeduliLindungi, memakai dan membawa masker cadangan, serta mematuhi protokol
kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19,” sambung Sahir.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang
berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi Kepgub tersebut.
Gubernur Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku
mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. ****














