Lapsus
Korban Seksual Berjatuhan, RUU TPKS Akan Dibahas DPR (Lagi)

Kekerasan seksual sebagai ilustrasi.
FAKTUAL-INDONESIA: Moral bangsa sedang diuji. Kekerasan seksual menimpa dimana-mana, termasuk di lembaga sakral seperti pesantres. Santri diperkosa hingga hamil dan bahkan melahirkan anak haram.
Pemerintah tersengat. Begitu tak berdayanya perempuan karena tidak ada undang undang yang melindungi mereka dari kekerasan seksual. Padahal Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah diusulkan sejak 2016.
Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS tersebut mengendap di DPR. Perempuan dibiarkan diperkosa, dianiaya, tanpa ada payung hukum yang melindungi mereka.
Kasus pemerkosaan yang terjadi di sebuah Pesantren di Garut, dimana sejak 2016 sudah 17 santri menjadi korban sangat mengejutkan negeri ini. Lembaga pendidikan agama yang seharusnya menganut moral yang tinggi, justru meluluhlantakkan harapan perempuan yang menuntut ilmu di pesantren tersebut.
Jelas ini pukulan telak bagi pemerintah. Lembaga pendidikan agama pesantren seperti tertampar oleh kasus Garut. Oleh karenanya anggota dewan dari gender wanita di DPR merasa terketuk hatinya untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS yang masih terbengkai.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat bersuara lantang. Segera bahas RUU TPKS untuk memayungi perempuan dari kekerasan seksual.
Puan Maharani sebagai orang nomor satu di DPR langsung mengambil tindakan cepat. RUU TPKS langsung masuk sebagai Program prioritas dalam pembahasan undang undang di PR tahun 2022. Ia mengharapkan UU TPKS dapat memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan belum lama ini.
Perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara, sehingga harus mendapat perlindungan karena banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
Puan menilai, RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata, namun erat kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM).
“Selama ini hak-hak perempuan seringkali tersandra oleh kondisi kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual namun tidak bisa membela diri dan tidak mendapat perlindungan karena tidak ada payung hukumnya,” ucap Puan.
Menurut Puan, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar dapat menjamin terpenuhinya hah-hak perempuan. RUU tersebut harus fokus kepada korban dan pencegahan terhadap kekerasan seksual. Karena itu, dengan keberadaan RUU TPKS, menandakan Negara hadir untuk melindungi korban-korban kekerasan sekseal.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan umum maupun agama sudah sangat memrihatinkan. Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah harus segera membahas RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU.
“Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum maupun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir,” katanya.
Dikatakan, terkait sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah. Dimana dalam kasus tersebut korbannya ada yang sudah melahirkan anak, harus diselesaikan dengan proses hukum.
Yang sangat memprihatinkan adalah sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan. Selain anak-anak itu yang menjadi korban, keluarga mereka juga juga menjadi korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia,” ujarnya.
Karena itu dia meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.
Ditegaskan, pemerintah harus melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual. Karena itu merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.
“Semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif punya kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021) telah menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.
Menyambut keputusan Baleg itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) yang juga seorang perempuan, Jaleswari Pramodhawardani merespons hasil rapat pleno DPR tersebut.
Dan, ia mengimbau agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Gugus tugas melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban,” ucapnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, pemerintah melalui Gugus Tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkatan. (berbagai sumber). ***














