Connect with us

Lapsus

Predaktor Seks, Hukum Kebiri, dan Hukuman Mati

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: shutterstock/molotoka

FAKTUAL-INDONESIA: Desakan diberlakukannya hukuman kebiri kini mengemuka kembali setelah terjadi berbagai kasus pelecehan seksual di Tanah Air.

Tidak hanya desakan hukum kebiri untuk pelaku pelecehan seksual, bahkan desakan hukuman mati muncul untuk dijatuhkan kepada pelakunya karena begitu parahnya kasus yang terjadi.

Hal itu seperti diutarakan Deddy Corbuzier dan Psikolog Klinis Meity Arianty menanggapi kasus HW, seorang guru pesantren memerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Deddy Corbuzier, seorang mentalis, aktor, presenter, dan YouTuber Indonesia itu dan Meity Arianty menila HW layak dihukum mati karena apa yang dilakukannya benar-benar di luar otak manusia. Dia sudah sakit dan mungkin saja jika dibiarkan hidup lalu bebas dari penjara, perilaku jahatnya bisa muncul lagi.

“Kalau orang sudah sakit, ini kan dia sakit jiwa, sudah psikopat, nah kalau orang ini dikebiri, bukan mengartikan bahwa perilaku dia yang lain tidak semakin buas. Bisa saja setelah itu dia makin buas,” kata Deddy di channel Youtube-nya, belum lama ini.

“Kalau kita ngomongin HAM, HAM itu hak asasi manusia, untuk manusia, (sedangkan) ini kodok kurap bukan manusia. Jadi, enggak ada tuh kita bicara HAM untuk peristiwa seperti ini, beneran enggak ada,” tegas Deddy di video yang sudah ditonton lebih dari 3,3 juta dalam waktu sehari.

“This is my opinion, gue enggak menyarankan orang-orang untuk ngikutin opini gue,” tambahnya. “Orang seperti ini tidak layak hidup di Indonesia, tidak layak hidup di dunia. Enggak layak hidup basic-nya,” tegas Deddy Corbuzier.

Psikolog Klinis Meity Arianty mengutarakan hal senada dengan Deddy Corbuzier. Dasar penilaian Meity, cukup jelas bahwa perilaku HW itu abnormal dan mengarah pada tindakan psikopat.

Advertisement

“Orang seperti ini berbahaya sekali ada di tengah-tengah masyarakat, sehingga hukuman penjara saja tidak akan cukup, bahkan mungkin hukuman seberat apapun tidak berpengaruh pada korban-korbannya dan keluarga korban yang menanggung derita seumur hidup,” katanya pada MNC Portal, Sabtu (11/12/2021).

Bahkan, menurut Mei, para korban dan keluarganya bukan hanya menanggung malu dan beban mental, karena korbannya itu sendiri sudah mati secara karakter. Pelaku sudah merusak masa depan, membunuh harapan-harapan, dan membunuh mimpi-mimpi para santriwati tersebut. Parahnya, anak yang dikandung korban juga akan trauma dan menanggung beban psikologis kelak saat dilahirkan.

“Sehingga kata apa yang paling tepat disematkan pada perilaku orang tersebut itu jika bukan sadis,” katanya.

Ia melanjutkan, jangan sampai nanti ada yang berpikir ini pembunuhan karakter guru agama dan jika pegiat-pegiat HAM ikut bersuara dengan dalih membela HAM karena pelaku harus diberikan kesempatan dan memiliki hak yang sama, maka tolong pakai hati kita untuk melihat dengan jernih betapa naasnya masa depan santriwati-santriwati tersebut, yang bisa jadi saat ini mereka hidup tapi terasa mati.

“Sudah waktunya pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seperti ini,” kata Mei menegaskan.

Advertisement

Predator Anak

Desakan hukuman mati yang disampaikan Deddy Corbuzier  dan Meity Arianty merupakan hal baru yang mengemuka dalam kasus pelecehan seksual.

Sedang desakan untuk diterapkannya hukuman kebiri sudah jauh hari diatur  dalam ketentuan hukuman di Indonesia, namun hingga kini belum diterapkan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Wacana pemberian pemberatan hukuman berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai mencuat setelah sejumlah kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, menjadi pemberitaan di berbagai media.

Satu pelaku tidak hanya menyasar satu anak sebagai korban, tetapi bisa beberapa anak sekaligus. Perilaku seksual kepada anak yang disertai kekerasan itu kemudian memunculkan istilah “predator anak” untuk menyebut pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.

Pada 2016, wacana pemberatan hukuman berupa kebiri kimia akhirnya diwujudkan pemerintah dengan mengambil “jalan pintas” berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebenarnya juga belum lama diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Revisi undang-undang melalui DPR dinilai memerlukan proses yang panjang sehingga Presiden Joko Widodo memilih mengambil jalan pintas dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Dukungan dan pertentangan pun muncul di masyarakat. Pihak yang mendukung tentu berharap pemberatan hukuman bisa memberikan efek jera sekaligus mencegah kekerasan seksual kembali menyasar anak-anak, sementara pihak yang menentang menggunakan argumentasi tindakan kebiri kimia melanggar hak asasi manusia.

Advertisement

Tentangan juga sempat muncul dari kalangan dokter, yang menolak menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia tersebut karena menganggap hal itu bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Namun, di tengah pro dan kontra, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar berharap tindakan kebiri kimia bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia,” kata Nahar.

Pemerhati anak dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.

Advertisement

“Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan,” kata Kak Seto, panggilan akrabnya.

Kak Seto mengatakan tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta tidak mematikan dorongan seksual sama sekali. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama.

Tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dipandang bukan semata-mata sebagai hukuman, yaitu membalas kejahatan dengan melakukan kejahatan.

Karena itu, Kak Seto menyambut hangat keputusan pemerintah menerbitkan aturan pelaksana tindakan kebiri kimia tersebut. Menurut dia, aturan pelaksana tersebut sangat ditunggu-tunggu para pegiat pelindungan anak dan anak seluruh Indonesia.

Namun di sisi lain, penerbitan aturan tersebut tidak boleh membuat masyarakat, terutama orang tua, menjadi lengah. Kemungkinan kekerasan seksual menyasar anak-anak masih bisa terjadi sehingga masyarakat harus tetap waspada.

Advertisement

Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan.

Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas merupakan hukuman tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement

Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan pemasangan alat pendeteksi elektrobbik dan pengumuman identitas dilakukan kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kebiri kimia dapat dilakukan bila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan pengumuman identitas dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Vonis Hukuman Kebiri

Advertisement

Sebenarnya vonis human kebiri sudah pernah dijatuhkan hakim dalam pengadilan terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin, namun belum jelas bagaimana pelaksanaannya.

Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.

“Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement

“Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar dia.

AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1/2021).

Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.

Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Memutuskan Hukuman Maksimal

Advertisement

Kini wacana hukuman kebiri muncul kembali. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri.

“Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri,” kata Retno di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

“Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri,” kata Retno.

Advertisement

Hukuman kebiri pun bisa dijatuhi kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun. Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.

“Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru,” katanya.

Namun sayangnya, soal hukuman kebiri itu nampaknya tidak diperhatikan pihak Kejaksaan dalam kasus tersebut.

Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai dakwaan jaksa terhadap guru pesantren yang memerkosa 12 santrinya di Jawa Barat harusnya memuat ancaman hukuman kebiri.

Advertisement

“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2021).

Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang.

Jaksa pada persidangan mendakwa pelaku HW dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Terkait dakwaan jaksa itu, PSI menilai HW seharusnya dijerat pasal yang mengatur soal kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak–jika nantinya ia bebas–sebagaimana diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020.

PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement

PP itu mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak dapat dikebiri lewat suntikan zat kimia, sehingga ia tidak lagi memiliki hasrat seksual. Namun, kebiri juga disertai dengan rehabilitasi.

“Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.

Ia menyampaikan KSPPA PSI telah mengadvokasi kasus pemerkosaan belasan santri oleh gurunya, HW, selama 2 bulan. PSI turut hadir di persidangan, dan mendampingi korban beserta keluarganya.

HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan.

Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.  (dari berbagai sumber) ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement