Hukum
ICW Kembali Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Sewa Helikopter

Ilustrasi Indonesian Corruption Watch. (ist)
FAKTUALid – Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri.
Laporan ini, kata Kurnia, sejatinya telah dilaporkan ke Dewan Pengawas dan telah menjatuhkan sanksi ringan terhadap Firli. Namun sanksi tersebut tidak cukup memuaskan bagi ICW.
Kurnia menuturkan, seharusnya Dewas bisa menelusuri lebih jauh terkait kuitansi pembayaran helikopter yang diberikan Firli dalam proses sidang etik di Dewas. “Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewan Pengawas kepada Firli karena kami beranggapan, dalam sidang tersebut Dewan Pengawas hanya formalitas belaka mengecek kuitansi yang diberikan oleh Firli,” kata Kurnia kepada wartawan, di Gedung Dewan Pengawas, Jumat (11/6).
Menurut Kurnia, nilai penyewaan helikopter yang dipakai Firli lebih besar dibanding dengan nilai kuitansi yang disampaikan saat sidang. Bahkan, Kurnia dan peneliti ICW membandingkan nilai sewa helikopter ke beberapa perusahaan yang memfasilitasi alat transportasi udara tersebut.
Dari perbandingan itu, Kurnia sangsi dengan kwitansi penyewaan helikopter per jam yang diberikan Firli ke Dewas senilai Rp 7 juta per jam.
“Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar 30 juta,” kata Kurnia. “Justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK,” lanjut Kurnia.
Teguran Tertulis
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” tutur Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean ketika sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Putusan Dewas itu kemudian ditindaklanjuti ICW dengan melaporkan Firli ke Bareskrim Polri. Namun laporan ditolak dan Polri justru menyarankan laporan ICW ke Dewas KPK. (***)














