Connect with us

Ekonomi

Begini Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Secara Offline dan Online

Diterbitkan

pada

cara mengurus NPWP hilang

Cara mengurus NPWP hilang atau rusak bisa dilakukan secara Offline dan Online (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi wajib pajak sebagai tanda pengenal saat wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP juga merupakan syarat yang diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen terutama bagi seorang karyawan atau pelaku usaha.

Namun, ada saja hal-hal yang membuatnya hilang atau rusak. Jika demikian, Anda perlu mengetahui cara mengurus NPWP hilang atau rusak agar tidak menimbulkan kendala dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Cara mengurus NPWP hilang tidak sesulit yang dibayangkan. Untuk mengurusnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Terdapat dua cara mengurus NPWP hilang atau rusak, yakni secara offline dan online.

Baca juga: Begini Cara Membuat NPWP Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

Berikut cara mengurus NPWP hilang atau rusak secara offline dan online yang telah faktualid.com lansir dari pajak.go.id.

Dokumen pesyaratan

Sebelum mengetahui cara mengurus NPWP hilang atau rusak, penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibawa saat datang ke kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Advertisement
  • Surat kehilangan dari Kepolisian.
  • KTP asli.
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika ada.
  • Jika rusak, sertakan NPWP tersebut.

Cara mengurus NPWP hilang atau rusak secara offline

  1. Bawa dokumen yang sebelumnya sudah disipakan.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyampaikan permohonan NPWP hilang atau rusak.
  3. Lapor kepada petugas, lalu mememuhi persyaratan dan mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP.
  4. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu kartu NPWP dicetak ulang, dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara mengurus NPWP hilang atau rusak secara online

Tak hanya offline, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan pencetakan kartu NPWP secara daring untuk mempemudah masyarakat. Berikut langkah-langkah mencetak ulang NPWP secara online:

  1. Pertama-tama, buka laman pajak.go.id.
  2. Buat akun terlebih dahulu di laman tersebut.
  3. Jika belum mempunyai akun DJP Online, Anda dapat meminta Nomor EFIN di KPP yang terdaftar.
  4. Jika sudah, klik login di kanan atas dan masuk ke halaman DJP Online. Lalu, masukkan nomor NPWP, kata sandi berserta kode keamanan atau captcha.
  5. Setelah itu, pilih menu “Informasi”. Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik wajib pajak.
  6. Kemudian, klik “Kirim Email”, dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik ke email yang sudah dicantumkan sebelumnya.
  7. Wajib pajak akan mendapatkan email yang berupa lampiran (attachment) dan cetak dengan segera.

Itulah cara mengurus NPWP hilang atau rusak. Mudah bukan? Kartu NPWP sangat berguna untuk urusan perpajakan dan keperluan administrasi lainnya.***

Baca juga: DJP: Meterai Elektronik dapat Dibubuhkan melalui Portal e-Meterai

Lanjutkan Membaca
Advertisement