Connect with us

Ekonomi

Begini Cara Membuat NPWP Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

Diterbitkan

pada

cara membuat npwp online

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (Foto: nadariau.com)

FAKTUALid -Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas bagi wajib pajak sebagai tanda pengenal saat wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP juga merupakan syarat yang diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen terutama bagi seorang karyawan atau pelaku usaha.

Selain mengurus langsung atau offline, ternyata cara membuat NPWP online dapat dengan mudah diakses. Terlebih, saat situasi pandemi seperti sekarang, dianjurkan untuk membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah, termasuk membuat NPWP secara online.

Karena alasan tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyediakan sarana untuk membuat NPWP secara online. Jadi kamu dapat melakukan pendaftaran secara online tanpa harus keluar rumah melalui ereg.pajak.go.id.

Namun, kamu tetap dapat melakukan pendaftaran secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Untuk cara membuat NPWP online maupun offline, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Begini Cara Membuat SIUP Online, Praktis dan Tak Perlu Antri

Berikut cara membuat NPWP online beserta syaratnya yang telah faktualid.com lansir dari kemenkeu.go.id.

Advertisement

Syarat membuat NPWP

Sebelum kamu mengetahui cara membuat NPWP online, kamu perlu mengetahui persyaratan dan dokumen apa aja yang diperlukan untuk membuat NPWP. Berikut syarat-syarat untuk memenuhi cara membuat NPWP online:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP online

Berikut langkah-langkah atau cara membuat NPWP online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat dan Biaya

Cara membuat NPWP offline

Selain cara membuat NPWP online, kamu masih dapat membuat NPWP secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Berikut tahapan cara membuat NPWP offliine:

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  5. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  6. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  7. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Itulah cara membuat NPWP online maupun offline. Membuat NPWP secara online sangat mudah karena tidak perlu datang ke kantor pajak serta mendukung upaya pemerintah meminimalkan risiko penjangkitan di masa pandemi ini.***

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online, Tak Perlu Antre

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement