Nusantara
Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades di Sidoarjo Terkena OTT

Kades WSBU saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo diringkus Tim satgas Saber Pungli unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pungli pada warganya sendiri. Pelaku Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, berinisial WSBU (45)
terhadap warganya yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka melakukan penarikan biaya pembuatan surat kepemilikan hak bagi warga pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Klantingsari berupa surat keterangan jual beli, waris dan surat keterangan hibah. “Saat OTT di rumah tersangka, petugas mendapati uang tunai senilai Rp7,25 juta dan Rp1,5 juta,” ujarnya 1.500.000, Kamis (14/10/2021).
Tersangka yang warga Dusun Bokongisor, Desa Klantingsari itu terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim satgas Saber Pungli unit Tipikor Satreskrim Polrestra Sidoarjo pada 7 Oktober pukul 19.20 WIB lalu. Tersangak diringkus saat menerima uang pungli dari empat orang warga.
Dalam aksinya, tersangka memerintahkan staf administrasi pemerintahan desa berinisial AI untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya alas hak. Kemudian dalam prosesnya warga dibebani untuk membayar biaya yang telah ditentukan oleh tersangka.
Untuk surat keterangan hibah, tersangka meminta biaya sebesar Rp350.000, surat keterangan waris sebesar Rp850.000 dan surat jual beli sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah. “Warga yang tidak membayar, pengajuannya akan diproses dalam waktu lama,” kata Kusumo.
Sebelum proses pengurusan PTSL berjalan, tersangka meminta para pemohon yang belum mempunyai bukti kepemilikan tanah untuk menemuinya di rumah. Dalam pertemuan itulah dilakukan transaksi dan dilakukan penangkapan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya berupa handphone, beberapa berkas, printer, stempel dan sebagainya. Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 12 e, Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***














