Connect with us

Ibu Kota

Gubernur DKI Minta Perkantoran Sediakan Parkir Khusus Sepeda

Diterbitkan

pada

Parkir Khusus sepeda di Jakarta. (Ist)

Parkir Khusus sepeda di Jakarta. (Ist)

FAKTUALid – Harapan Gubernur DKI Jakarta agar masyarakat Kota Jakarta menggunakan sepeda dalam beraktivitas di jalanan Jakarta kian serius. Menyusul Pergub 51/2020 yang diterbitkan 4 Juni 2020, kini Gubernur Anies Baswenan mengedukasi perkantoran agar menyediakan lahan parker khusus sepeda.

“Sudah ada peraturannya, tapi sekarang fasenya adalah fase edukasi. Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Bila ini terwujud, minimal polusi udara Kota Jakarta dapat ditekan karena sejumlah karyawan atau aparatur Sipil Negara (ASN) akan menggunakan sepeda sebagai alat transportasi ke menuju tempat ia bekerja.
Anies menambahkan, dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda.

“Kita mewajibkan tempat perkantoran yang mempunyai parkir kendaraan bermotor mengharuskan ada 10 persen tempat parkir dipakai untuk sepeda,” ujar Anies.

Selain itu, Anies juga mengimbau kepada warga Jakarta untuk mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan bermotor pribadi.

“Saya menganjurkan pakai sepeda ke tempat kerja. Misalnya, jangkauannya jauh, minimal taruh sepeda di tempat kerja, supaya ketika mau pergi dalam jarak dekat untuk makan siang, pergi ke kantor sebelah bisa menggunakan sepeda,” ujar Anies. ***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement