Connect with us

Politik

KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Diterbitkan

pada

KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Jubir KPK Budi Prasetyo sebut KPK usulkan ketua partai hanya dua periode saja. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem kaderisasi di internal partai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK dan memiliki landasan akademis yang kuat.

“Salah satu temuan kami adalah pentingnya pembatasan periode kepemimpinan ketua umum partai politik. Ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung kajian akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Maaf Saat Ditahan

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan dalam proses kaderisasi partai politik yang dinilai belum berjalan optimal. Salah satu indikasinya adalah munculnya praktik biaya masuk atau “mahar” politik bagi individu yang ingin menjadi kader atau mendapatkan posisi strategis di partai.

Menurut Budi, lemahnya sistem kaderisasi membuka peluang bagi kader baru untuk langsung mendapatkan posisi penting, bahkan menjadi kandidat unggulan dalam pemilihan umum, tanpa melalui proses pembinaan yang memadai.

Advertisement

Baca Juga : Sahroni Akui Beri Uang ke Pegawai KPK Gadungan, Sebut Bagian dari Taktik Penangkapan

“Kami melihat ada fenomena kader yang baru bergabung, kemudian langsung mendapat nomor urut strategis. Dalam beberapa kasus, terdapat biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Budi, berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari. Tingginya biaya politik yang dikeluarkan sejak awal mendorong individu untuk mencari cara mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

“Entry cost yang mahal dalam proses politik menciptakan efek domino terhadap potensi tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.

Baca Juga : Kembali ke Rutan, Yaqut Cholil Bakal Diperiksa KPK Besok

Oleh karena itu, KPK menilai pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi salah satu solusi untuk mendorong perbaikan sistem kaderisasi dan tata kelola partai politik. Dengan adanya batasan tersebut, diharapkan terjadi regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat dan transparan.

Selain itu, pembatasan masa jabatan juga dinilai dapat mengurangi konsentrasi kekuasaan dalam satu figur, sekaligus membuka ruang bagi kader potensial untuk berkembang secara lebih meritokratis.

Advertisement

KPK berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi partai politik dalam melakukan reformasi internal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan biaya politik, meningkatkan kualitas kader, serta memperkuat integritas sistem politik secara keseluruhan.

“Dengan perbaikan sistem ini, kami berharap biaya politik dapat ditekan dan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi bisa diminimalisir,” ujar Budi.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement