Hukum
Kembali ke Rutan, Yaqut Cholil Bakal Diperiksa KPK Besok

Yaqut Cholil bakal kembali diperiksa KPK besok. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Rabu (25/3/2026). Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Yaqut sebagai tahanan rutan usai sempat jadi tahanan rumah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa menjelaskan salah satu alasan Yaqut kembali dipindahkan ke tahanan Rutan KPK adalah karena agenda pemeriksaan tersebut.
“Tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain pemeriksaan, KPK juga akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kuota haji. Namun, Asep belum memerinci materi yang akan disampaikan, termasuk kemungkinan pengumuman tersangka baru. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***














