Connect with us

Ekonomi

Kadin Jakarta Menilai Penetapan UMP Tidak Harus Dilakukan Setiap Tahun

Diterbitkan

pada

Kantor Kadin Jakarta terletak di kawasan Jakarta Pusat. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Karena itu, guna menjaga stabilitas bisnis, Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi mengusulkan agar kenaikan UMP dilakukan setiap dua tahun sekali, bukan setiap tahun seperti saat ini.

“Setiap tahun pasti ada gesekan antara pekerja dan pengusaha. Kalau UMP bisa dihitung dua tahun sekali, perencanaannya akan jauh lebih stabil,” tutur Diana dalam dialog Investor Market Today di Beritasatu TV, dikutip Rabu (26/11/2025).

Diana menjelaskan, tidak semua perusahaan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap kenaikan biaya tenaga kerja yang dilakukan setiap tahun, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.

Mekanisme bipartit dinilai penting sebagai pelengkap kebijakan UMP, karena pengusaha dan pekerja lebih memahami kondisi riil perusahaan masing-masing.

Advertisement

“Pengusaha tahu kemampuan perusahaannya, pekerja tahu kebutuhannya. Dengan bipartit, keputusan bisa lebih adil dan tidak memberatkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, kenaikan UMP yang terlalu sering dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), relokasi industri ke daerah lain, hingga menurunnya minat investor untuk menanamkan modal di Jakarta.

“Kondisi dunia usaha saat ini memang tidak baik-baik saja. Pemerintah perlu bijak menentukan formula agar tidak berdampak negatif,” kata Diana.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement