Connect with us

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas Topan Obaja

Diterbitkan

pada

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas Topan Obaja

Bobby Nasution non-aktifkan Kepala dinas PUPR Topan Obaja. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution langsung menonaktifkan sekaligus memberhentikan kepala dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting yang ditahan akibat kasus kasus korupsi, pada Selasa (1/7/2025).

Selain itu, menantu Presiden ke-7 itu juga mengaku siap diperiksa terkait hal tersebut dan janji akan kooperatif.

“Kalau kalian tanya dinonaktifkan apa tidak, sudah pasti saya lakukan dan itu setelah adanya kasus dia (Korupsi),” tegas Bobby Nasution dikutip dari Instagram miliknya, Selasa (1/7/2025).

“Namanya proses hukum, tentu harus dihormati dan dihargai. Tentu saya bersedia apalagi disebutkan adanya aliran uang,” lanjut dia.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Bobby Nasution Siap Diperiksa

Ia  selalu menekankan kepada jajarannya untuk senantiasa melaporkan semua penggunaan uang milik negara.

Advertisement

“Kita rasa semua di sini di pemprov kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya maka wajib memberikan keterangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Topan Obaja ditangkap KPK bersama lima orang lainnya dalam OTT KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut.

Selain Topan, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement