Nasional
Ivermectin Resmi Uji Klinis, Erick Thohir: Rakyat Dapat Obat Murah Terapi Covid-19

vermectin akan menjadi game changer terbaru agar Indonesia bisa mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19)
FAKTUALid – Obat cacing Ivermectin resmi uji klinis sebagai obat untuk mencegah Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan uji klinik Ivermectin akan dilakukan di delapan rumah sakit.
Delapan rumah sakit yang akan menjadi tempat uji klinis Ivermectin sebagai obat terapi pencegahan dan penyembuhan pasien COVID-19 terdiri dari RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet
Menyambut kepastian itu Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, percepatan uji klinis yang dilakukan BPOM terhadap Ivermectin akan menjadi game changer terbaru agar Indonesia bisa mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini makin melonjak di Tanah Air.
Bahkan Erick Thohir memastikan rakyat Indonesia mendapatkan obat terapi murah Covid-19, dan terjangkau sehingga mudah untuk mendapatkannya.
“Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban. Terlebih untuk pencegahan terhadap COVID-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan. Semoga ikhtiar kita untuk membuat rakyat kita sehat dan Indonesia terbebas dari pandemi ini segera terwujud,” ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Penyediaan obat terapi COVID-19 yang murah memang menjadi perhatian utama Menteri Erick Thohir. Hal ini tak lain agar masyarakat yang lebih memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini tidak lagi terbebani dengan harga obat yang mahal.
Dalam upaya menekan meluasnya pandemi COVID-19, pemerintah memastikan rakyat akan mendapat obat terapi murah untuk pencegahan dan penyembuhan dari virus SAR Cov-2.
Menurut rencana harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 setiap tabletnya.
Persiapan pun sudah dilakukan PT Indofarma untuk memproduksi obat Ivermectin secara massal sehingga ketika uji klinis selesai dilakukan dan izin edar sudah dikeluarkan BPOM, maka obat tersebut siap diproduksi besar-besaran dalam waktu singkat.
“Secara infrastruktur kami siap untuk memproduksi Ivermectin secara massal. Obat ini akan menjadi obat terapi yang murah bagi rakyat, terlebih Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan. Jika uji klinis BPOM selesai dan sudah keluar izin edarnya sebagai tanda bahwa obat Ivermectin ternyata baik untuk kita semua, maka produksi ini akan kita genjot demi mengurangi dengan cepat kasus positif COVID-19,” kata Erick Thohir.
Pengamatan Pasien 28 Hari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit. Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
Kendati demikian, Penny mengatakan, pasien di luar pasien uji klinik juga bisa mengonsumsi Ivermectin sesuai dengan anjuran dokter yang memperhatikan protokol uji klinik.
“Apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (PLT) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, membutuhkan waktu selama 28 hari untuk proses obsevasi pada pasien yang diberikan Ivermectin selama lima hari.
“Setelah 28 hari pemberian lima hari ivermectim, pengamatannya setelah 28 hari bagaimana keamanan dan khasiat. Uji klinik akan berlangsung kurang lebih pertama akan 3 bulan, tapi pengamatannya 1 bulan, 2 bulan,” ujar Rita.
Lebih lanjut, Rita mengatakan, ivermectin juga pernah dilakukan uji klinik di beberapa negara seperti Republik Ceko dan India.
“Di Ceko, India dan beberapa negara lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, BPOM memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Penny mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
“Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa,” kata Penny dalam kesempatan yang sama. Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan. Menurut dia, pemberian PPUK tersebut didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomize control.
“Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin, untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan, tentunya apabila diberikan,” katanya. ***














