Internasional
Mulai 10 Juni, Turis Asing Dari 98 Negara Bisa Masuk Jepang Tanpa PCR

Mulai 10 Juni, Turis Asing 98 Negara Bisa Masuk Jepang Tanpa PCR (Sumber: Getty Images)
FAKTUAL-INDONESIA: Setelah menutup diri selama dua tahun, akhirnya negara Jepang mempersilahkan turis Indonesia dan 97 negara lain untuk berkunjung ke Negeri Sakura. Ini menandai momen paling signifikan sejauh ini dalam pelonggaran pembatasan masuk Covid-19 di negara itu.
Perdana Menteri Fumio Kishida mengumumkan, Jepang akan menyambut pengunjung dalam paket wisata berpemandu, yang mencakup transportasi dan akomodasi mulai 10 Juni 2022.
Terkait bolehnya turis asing 98 negara masuk jepang, termasuk Indonesia, negara dengan tingkat infeksi virus corona rendah akan diizinkan. Pembukaan kembali ini yang lebih besar mengikuti uji coba kecil yang memungkinkan sekitar 50 orang dalam tur terorganisir untuk mengunjungi 12 prefektur, mulai minggu ini.
“Selangkah demi selangkah kami akan bertujuan untuk menerima (turis) seperti yang kami lakukan di waktu normal, dengan mempertimbangkan status infeksi,” kata Fumio Kishida.
Kabar baiknya, turis asing dari 98 negara yang telah ditentukan, boleh memasuki Jepang tanpa syarat tes PCR, tanpa bukti vaksinasi, dan tanpa karantina saat kedatangan.
Baca juga: Dampak Turis Foto Telanjang di Bali, Kemenparekraf Akan Perkuat “Do and Don’t” Bagi Wisatawan
Jumlah orang yang diizinkan memasuki negara itu setiap hari akan meningkat menjadi 20.000 dari batas 10.000 saat ini. Jumlah ini termasuk pelancong bisnis, pekerja asing dan pelajar tetapi tidak turis.
Jepang telah mengontrol perbatasannya dengan ketat selama pandemi dan terus melarang turis bahkan setelah banyak tujuan Asia lainnya mulai menyambut pengunjung kembali.
Badan pariwisata negara itu memperkirakan bahwa hanya lebih dari 100.000 orang mengunjungi negara Jepang antara Januari dan Maret dibandingkan dengan lebih dari 8 juta orang selama periode yang sama pada 2019.
Seino Satoshi, Presiden Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kelompok tersebut bekerja dengan pemerintah daerah, organisasi pemasaran tujuan, agen perjalanan di dalam dan luar negeri, maskapai penerbangan dan lainnya untuk mempersiapkan perjalanan inbound untuk memulai lagi.
“Saya dengan sepenuh hati menyambut kecepatan yang semakin cepat di mana masyarakat internasional sedang mempersiapkan pemulihan perjalanan untuk tujuan pariwisata,” katanya.
“Pemerintah telah mengumumkan kebijakan tentang Jepang yang memulai tindakan untuk bergabung dengan upaya itu. Saya menganggap ini sebagai langkah awal menuju pemulihan pariwisata inbound ke Jepang.” Sambungnya mengutip TheWashingthonPost, Minggu (28/5/2022).
Daftar 98 negara daftar biru
Adapun ketentuan ini hanya berlaku bagi 98 negara yang dikategorikan dalam daftar biru.
Negara-negara itu termasuk Afghanistan, Aljazair, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Kamboja, Kamerun, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, Kosta Rika, dan Pantai Gading.
Baca juga: Maskapai Qatar Airways Layani Penerbangan Rute Bandara Ngurah Rai Bali – Doha
Lalu, ada Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Djibouti, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Hongaria, Islandia, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, dan Israel.
Selanjutnya ada Italia, Jamaika, Yordania, Kenya, Kirgistan, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Meksiko, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Norwegia, Palau , Panama, dan Papua Nugini.
Kemudian, Paraguay, Filipina, Polandia, Qatar, Korea Selatan, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand , Timor-Leste, Uganda, UEA, Inggris Raya, AS, dan Zambia.
Sedangkan bagi wisatawan asing yang berasal dari negara daftar kuning, masih diwajibkan untuk menjalani tes PCR saat kedatangan, karantina di rumah selama 7 hari, dan sertifikat vaksinasi.
Jika sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, maka turis asing tak perlu karantina dan tes PCR saat kedatangan.
Sementara, khusus turis dari negara daftar merah, wajib tes PCR saat kedatangan dan karantina selama tiga hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah. Namun jika memiliki sertifikat vaksin Covid-19, karantina bisa dilakukan selama 7 hari di rumah.***














