Internasional3 tahun yang lalu
Kini WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia dengan Second Home Visa
FAKTUAL-INDONESIA : Kini Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki rumah kedua di Indonesia dengan menggunakan ‘second home visa’ berhak tinggal 10 tahun. WNA bisa tinggal di...