Hukum5 tahun yang lalu
Kejaksaan Punya Kewenangan Menyadap
FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan, dalam undang-undangnya yang telah direvisi, mempunyai kewenangan melakukan penyadapan. Kewenangan penyadapan tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf K. Pasal itu menjelaskan bahwa jaksa memiliki...