Politik
Ketua DPD Apresiasi Program Pemerintah Berikan Subsidi Upah

Ketua DPD RI LaNyala Mahmud Mattalitti. (Ist).
FAKTUALid – Langkah pemerintah memberikan subsidi upah kepada karyawan yang dirumahkan sementara mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti. Menurut dia, Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM.
“Program baru subsidi upah yang dikeluarkan Pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Total alokasi dana ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non-esensial, yang akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus atau sebesar Rp1 juta,” ujar La Nyalla di sela reses di Jawa Timur, kemarin.
Program subsidi upah ini, kata dia, bukan untuk yang diputus hubungan kerja, namun bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis, sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.
“Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor non-esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4,” lanjutnya.
Sejak awal pelaksanaan PPKM, senator asal Jawa Timur itu sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH). Sedangkan saat PPKM Darurat, lanjut dia, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.
“Jadi memang harus ada antisipasi dari Pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan,” katanya seperti dilansir antaranews.com.
LaNyala juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM. Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, atau pun memutus para pegawai kontrak lantaran pengusaha semakin sulit membayar gaji karyawan.
“Apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal, karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat,” ucapnya. ***














